KAFARAT
Oleh
Syaikh Salim bin
'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali
Abdul Hamid
SHIFATI SHAUMIN
NABIYII SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM FII RAMADHAN
1.
Kafarat Bagi Laki-Laki Yang Menjima'i Isterinya
Telah
lewat hadits Abu Hurairah, tentang laki-laki yang menjima'i isterinya di siang
hari bulan Ramadhan, bahwa dia harus mengqadha' puasanya dan membayar kafarat
yaitu : membebaskan seorang budak, kalau tidak mampu makan puasa dua bulan
berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Ada
yang mengatakan : Kafarat jima' itu boleh dipilih secara tidak tertib (yaitu
tidak urut seperti yang dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah, -ed), tetapi yang
meriwayatkan dengan tertib (sesuai urutannya, -ed) perawinya lebih banyak, maka
riwayatnya lebih rajih karena perawinya lebih banyak jumlahnya dan padanya
terdapat tambahan ilmu, mereka sepakat menyatakan tentang batalnya puasa karena
jima'. Tidak pernah terjadi hal seperti ini dalam riwayat-riwayat lain, dan
orang yang berilmu menjadi hujjah atas yang tidak berilmu, yang menganggap
lebih rajih yang tertib disebabkan karena tertib itu lebih hati-hati, karena
itu berpegang dengan tertib sudah cukup, baik bagi yang menyatakan boleh
memilih atau tidak, berbeda dengan sebaliknya.
2.
Gugurnya Kafarat
Barang
siapa yang telah wajib membayar kafarat, namun tidak mampu mebebaskan seorang
budak ataupun puasa (dua bulan berturut-turut) dan juga tidak mampu memberi
makan (enam puluh orang miskin), maka gugurlah kewajibannya membayar kafarat,
karena tidak ada beban syari'at kecuali kalau ada kemampuan.
Allah
berfirman.
"Artinya
: Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuan" [Al-Baqarah : 286]
Dan
dengan dalil Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menggugurkan kafarat dari
orang tersebut, ketika mengabarkan kesulitannya dan memberinya satu wadah korma
untuk memberikan keluarganya.
3.
Kafarat Hanya Bagi Laki-Laki
Seorang
wanita tidak terkena kewajiban membayar kafarat, karena ketika dikhabarkan
kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam perbuatan yang terjadi antara
laki-laki dan perempuan, beliau hanya mewajibkan satu kafarat saja.
Wallahu
'alam
Disalin
dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi
Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin
Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura,
penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar