subakir

subakir

Kamis, 23 Februari 2012

Shalat Sirri dan Shalat Jaher

Ketika kita melakukan shalat maktubah dengan berjama’ah, yaitu ketika shalat dzuhur dan shalat ashar seorang imam membaca bacaan-bacaannya dengan sirri atau pelan, dan ketika shalat maghrib, isya’ dan shalat subuh bacaan imam adalah dikeraskan atau dijaherkan.
Apakah alasan menyamarkan (membaca dengan sirri) bacaan shalat ketika siang hari (dzuhur dan ashar) dan ketika shalat pada malam hari dikeraskan (dijaherkan)?
Alasan mengeraskan bacaan shalat ketika malam hari adalah:
a. Karena waktu malam adalah saat yang sunyi dan dianjurkan untuk terjaga, maka dianjurkan membaca bacaan shalat dengan keras untuk mendapatkan kenikmatan bermunajat kepada Allah Swt. kemudian bacaan jaher disunnahkan pada rakaat pertama dan ke dua karena pada saat itu orang yang shalat masih dalam keadaan bersemangat.
b. Sedangkan kalau diwaktu siang hari adalah saat-saat sibuk dan berkumpulnya manusia sehingga dianjurkan membaca samar sebab tidak adanya masalah yang mendesak untuk menyempurnakan munajat ketika siang hari. Sebagaimana diterangkan dalam kitab I’anah althalibin:

قَوْلُهُ : ( يُسَنُّ الْجَهْرُ ) أَيْ وَلَوْ خَافَ الرِّيَاءَ قال ع ش وَالْحِكْمَةُ فِي الْجَهْرِ فِي مَوْضِعِهِ أَنَّهُ لَمَّا كَانَ اللَّيْلُ مَحَلَّ الْخَلْوَةِ وَيَطِيْبُ فِيْهِ السَّمْرُ شُرِعَ الْجَهْرُ فِيهِ طَلَبًا لِلَذَّةِ مُنَاجَاةِ الْعَبْدِ لِرَبِّهِ ، وَخُصَّ بِالْأَوَّلَيَيْنِ لِنَشَاطِ الْمُصَلِّي فِيهِمَا وَالنَّهَارُ لِمَا كَانَ مَحَلَّ الشَّوَاغِلِ وَالِاخْتِلَاطِ بِالنَّاسِ طُلِبَ فِيهِ الْإِسْرَارُ لِعَدَمِ صَلَاحِيَّتِهِ لِلتَّفَرُّغِ لِلْمُنَاجَاةِ ، وَأُلْحِقَ الصُّبْحُ بِالصَّلَاةِ اللَّيْلِيَّةِ لِأَنَّ وَقْتَهُ لَيْسَ مَحَلًّا لِلشَّوَاغِلِ. (اعانة الطالبين ج 1 صحـ 179 دار ابن عصاصه)

Perkataan musannif, (Disunnahkan mengeraskan bacaan) meskipun khawatir riya’. Imam Ali Syibramulisy berkata “Adapun hikmah mengeraskan bacaan pada tempatnya yaitu sesungguhnya ketika adanya malam itu tempat kholwat (menyepi) dan enak dibuat ngobrol, maka disyari’atkan mengeraskan bacaan untuk mencari nikmatnya munajat seorang hamba kepada Tuhannya, dan dikhususkan pada dua rakaat pertama karena semangatnya orang yang shalat berada di dalam dua rakaat tersebut. Dan ketika siang itu tempat berbagai macam kesibukan dan berkumpul dengan manusia, maka dianjurkan memelankan bacaan karena tidak adanya maslahah untuk menyempurnakan munajat, dan shalat shubuh disamakan dengan shalat malam, karena waktunya bukan tempat kesibukan”. (I’anah al-Thalibin, juz 1 halaman 179, Dar Ibn ‘Ashashah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar