Seorang mahasiswa perguruan tinggi
di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata
kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut?
Pertanyaan ini disampikannya terkait
anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai
celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di
kampus-kampus.
Sepanjang yang kami ketahui, praktik
memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan
oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,
مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ
الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ
Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka
Dari
hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak
melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian
sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor
kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari
Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ
ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ
Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan.
Tentunya ini sesuai dengan konteks
saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di
daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.
Nah, secara fiqhiyah, atau
menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di
atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul
illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari
najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.
Berdasarkan ketentuan fikih ini,
menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus
di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari
kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat
atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.
Perlu direnungkan bahwa berpakaian
adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau
etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat.
Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan
yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar
hingga lutut.
KH
Arwanie Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar