oleh Muhammad Subakir Addimawy pada 16 Desember 2011 pukul 0:25 ·
Namun, jika ia ...sudah menikah, maka hukumannya dirajam sampai mati.
Selanjutnya, bagaimana dengan status anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan ini?
Maka, untuk anak yang lahir karena hubungan diluar nikah, ada beberapa catatan yang harus diketahui oleh kaum muslimin:
1. Sebagai anak zina, maka ia tidak punya nasab kepada bapak (zina)nya. Nasab atau garis keturunannya adalah dari ibunya. Jika bapak (zina)nya adalah A dan ibunya adalah B. Maka nasab anak tersebut adalah fulan/fulanah bin/binti B, dan bukan fulan/fulanah bin/binti A.
2. Dengan putusnya garis nasab, maka anak zina, tidak berhak memperoleh waris dari bapak (zina)nya. Begitu pula sebaliknya, yakni jika anak (zina) meninggal duluan, maka bapak (zina) tidak memperoleh bagian warisnya.
3. Dengan putusnya nasab, maka jika si anak (zina) menikah, yang menjadi wali adalah BUKAN bapak (zina)nya, melainkan sulthon/penguasa/KUA/penghulu.
4. Tidak wajib (yakni tidak berdosa) jika si bapak (zina) tidak menafkahi anak hasil zinanya ini.
5. Namun, tetap saja, karena si anak lahir dari benih bapaknya, maka status keduanya adalah MAHRAM (haram untuk dinikahi).
6. Jika anak zina ini lahir dari hasil selingkuhan, maka nasabnya tetap mengikuti bapak yang ada hubungan pernikahan dengan ibunya, BUKAN nasab bapak yang berselingkuh.
Hal ini didasarkan atas hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori:
Artinya: Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut).
Demikian hukum-hukum yang ada kaitannya dengan anak hasil perzinahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar